Fidyah Puasa yang Wajib Dibayarkan Orang yang Tidak Bisa Menjalankan Puasa Sedekah Ilustrasi (iStock) Fidyah puasa adalah denda yang harus dibayarkan atau diganti karena tidak menjalankan ibadah puasa. Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa dengan takaran tertentu. Fidyah puasa dalam Islam sudah ditentukan dan juga dijelaskan langsung oleh Allah SWT dalam Alquran surat Albaqarah ayat 184 sebagai berikut. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184) Membayar fidyah puasa secara umum ditetapkan sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa. Jika kamu meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Jumlah takarannya juga sudah ditentu...
NU RANTING PANJENG KE.JENANGAN KAB PONOROGO